Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Langsung Pupuk, yang selanjutnya disingkat BLP, adalah kegiatan pengadaan dan penyaluran pupuk secara gratis oleh Pemerintah kepada kelompok tani serta pembinaan dan pendampingan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
2. Bantuan Langsung Sarana Produksi Pertanian, yang selanjutnya disebut BL Saprotan, adalah kegiatan pengadaan dan penyaluran Saprotan yang terdiri dari Saprotan untuk pemulihan kesuburan lahan dan Saprotan untuk pengendalian hama terpadu, yang diberikan secara gratis oleh Pemerintah untuk kelompok tani serta pembinaan dan pendampingan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
3. Perusahaan Pelaksana adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian yang ditugaskan sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO) untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
4. Harga Pokok Penyerahan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran BLP atau BL Saprotan oleh Perusahaan Pelaksana kepada kelompok tani.