Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yaitu ayat
(4) dan ayat
(5) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: