Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 202-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 digunakan sebagai dasar penyaluran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
