Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Pusat Hidro-Oseanografi meliputi penerimaan dari:
a. penjualan produk publikasi hidrografi;
b. jasa penyelenggaraan survei dan pemetaan di bidang hidro-oseanografi;
c. jasa penyelenggaraan pelatihan survei dan pemetaan;
d. jasa penggunaan peralatan survei dan pemetaan hidro-oseanografi;
e. jasa penimbalan compasseren;
f. jasa penggunaan kapal survei dan pemetaan Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut;
g. jasa survei dan pemetaan dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan; dan
h. royalti atas penjualan produk publikasi hidrografi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.