Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Upaya Khusus Kedelai, yang selanjutnya disingkat Upsus Kedelai adalah upaya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas kedelai melalui pemberian bantuan pupuk hayati (Rhizobium) dan penetralisir tanah, yang pengadaannya bersumber dari dana APBN dan/atau APBN Perubahan, dan pengelolaannya ditugaskan kepada Produsen Benih sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).
2. Produsen Benih adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai kegiatan usaha di bidang perbenihan dan dapat memenuhi kebutuhan pupuk hayati (Rhizobium) dan penetralisir tanah untuk Upsus Kedelai, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
3. Harga Satuan adalah komponen biaya pengadaan dan penyaluran pupuk hayati (Rhizobium) dan penetralisir tanah untuk Upsus Kedelai yang dilakukan oleh Produsen Benih sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.