Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Penyesuaian (Inpassing) adalah proses penyesuaian jabatan PNS menjadi jabatan fungsional analis keuangan pusat dan daerah kategori keahlian sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini.
3. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disingkat Jafung AKPD, adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
4. Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disingkat AKPD adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan
analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh AKPD dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
9. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pendidikan, pengetahuan, keahlian dan sikap profesional yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
10. Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) Jafung AKPD yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap PNS dengan standar kompetensi jabatan.
11. Kompetensi Manajerial adalah kompetensi yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
12. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
13. Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Instansi Pembina Jafung AKPD.
14. Tim Uji Kompetensi Penyesuaian (Inpassing) yang selanjutnya disebut Tim Uji Kompetensi adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jafung AKPD yang bertugas untuk melaksanakan uji kompetensi yang kewenangannya meliputi penyiapan soal uji kompetensi, melakukan uji kompetensi, memberikan penilaian, dan menyampaikan hasil uji kompetensi