Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Pengawasan atas penyaluran BOS dari Provinsi ke Satuan Pendidikan Dasar dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional/aparat pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
