Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, maka lebih salur tersebut:
a . u ntuk Tri wulan I, Tri w ulan II , da n Triwu la n I II d ipe rhi tu ngkan dalam penyalu ran BOS triwulan berikutnya; dan b . untuk Triwulan IV diperhitungkan dalam penyaluran BOS triwulan I tahun anggaran berikutnya setelah memperhatikan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda
