Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (1), Gubernur menyampaikan perhitungan kurang dan/atau lebih salur BOS kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur www.djpp.kemenkumham.go.id Jenderal Pendidikan Dasar dalam Laporan Realisasi Penyerapan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b. (2) Berdasarkan Laporan Realisasi Penyerapan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan rekomendasi kurang dan/atau lebih salur BOS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3 ) Rekomendas i k urang dan/a tau lebih salur BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berjalan berakhir. (4 ) Rekomendasi kurang salur BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penyaluran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c kepada provinsi. (5 ) Pemerintah Provinsi wajib menyalurkan Dana Cadangan BOS kepada masing-masing Satuan Pendidikan Dasar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana Cadangan BOS di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi setiap triwulannya.
Koreksi Anda