Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Gubernur wajib membuat dan menyampaikan:
a. Laporan Realisasi Penyaluran BOS kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
b. Laporan Realisasi Penyerapan BOS kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Koreksi Anda
