Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) BOS dialokasikan kepada daerah provinsi untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu.
(2) Satuan Pendidikan Dasar penerima BOS meliputi Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/ Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP/SMPLB/SMPT) termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di INDONESIA.
(3) Satuan Pendidikan Dasar penerima BOS di daerah terpencil ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Alokasi BOS Tahun Anggaran 2014 untuk Satuan Pendidikan Dasar per siswa per tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 adalah sebagai berikut:
a. sebesar Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) per siswa per tahun untuk SD/ SDLB di kabupaten/kota; dan
b. sebesar Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) per siswa per tahun untuk SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
