Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 201-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi Satuan Pendidikan Dasar sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat digunakan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda