Pasal 1
(1) Penyaluran DAK tahun anggaran 2010 untuk Tahap II dan Tahap III dilaksanakan setelah penggunaan DAK mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK tahap sebelumnya.
(2) Penerimaan DAK tahap sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk porsi DAK Bidang Pendidikan.
(3) Laporan Realisasi Penyerapan DAK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.
(4) Contoh perhitungan penyerapan DAK diluar DAK Bidang Pendidikan untuk penyaluran DAK 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan contoh penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.