Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
2. Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan secara Berkala adalah informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
3. Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di Kementerian Keuangan.
5. Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Perangkat PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III.
6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I yang selanjutnya disebut PPID Tingkat I adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di unit eselon I serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.
7. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II yang selanjutnya disebut PPID Tingkat II adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor wilayah/kantor pelayanan masing-masing unit eselon I, yang dikepalai oleh pejabat eselon II serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I.
8. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III yang selanjutnya disebut PPID Tingkat III adalah pejabat
yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di wilayah kerja kantor pelayanan/kantor masing-masing unit eselon I, yang dikepalai oleh pejabat eselon III serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan, PPID Tingkat I, dan PPID Tingkat II.
9. Atasan PPID Kementerian Keuangan adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Kementerian Keuangan.
10. Atasan PPID Tingkat I adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Tingkat I.
11. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Keuangan, tidak termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan.
12. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
13. Uji Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat.
14. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
15. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Kementerian Keuangan sebagai badan publik dengan Pemohon dan/atau pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
16. Sistem Informasi PPID adalah sistem berbasis jaringan yang berfungsi sebagai media informasi dalam pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian Informasi Publik.
17. Menteri adalah Menteri Keuangan.
(1) Dalam hal PPID Tingkat II atau PPID Tingkat III menerima permohonan Informasi Publik dan/atau permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Keuangan dan/atau Perangkat PPID yang secara hierarki berada di atas PPID Tingkat II atau PPID Tingkat III, tetapi Informasi Publik yang bersangkutan tidak termasuk dalam keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi informasi Kementerian Keuangan, dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID
Tingkat II atau PPID Tingkat III dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. PPID Tingkat II atau PPID Tingkat III menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Tingkat I disertai dasar pengecualian, dengan tembusan kepada Perangkat PPID yang secara hierarki berada di atas Perangkat PPID yang bersangkutan;
b. PPID Tingkat I menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Atasan PPID Tingkat I guna mendapat persetujuan tertulis;
c. PPID Tingkat I menyampaikan usul Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapat persetujuan Atasan PPID Tingkat I sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada PPID Kementerian Keuangan;
d. jangka waktu penyampaian usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c adalah 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik dari Pemohon diterima; dan
e. terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c selanjutnya dilakukan Uji Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan Informasi Publik yang diterima oleh PPID Tingkat I dan/atau permintaan Informasi Publik dari PPID Kementerian Keuangan.
(3) Penyampaian usul Informasi Publik yang Dikecualikan dari PPID Tingkat I kepada PPID Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dasar pengecualian.
(4) PPID Kementerian Keuangan MENETAPKAN Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai perubahan
klasifikasi informasi Kementerian Keuangan, berdasarkan hasil Uji Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).