Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1141) diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: