Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor 96/PMK.04/2010;
b. Nomor 169/PMK.04/2011;
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: