Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.06/2002 tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 20-pmk-010-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.