Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Teks Saat Ini
KPA BUN Subsidi Listrik bertanggung jawab atas penyaluran Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero).
Koreksi Anda
