Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Teks Saat Ini
PT PLN (Persero) bertanggung jawab secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan Subsidi Listrik.
Koreksi Anda
