Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar kepada PT PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik tersebut akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero) setelah dialokasikan dalam APBN dan/atau perubahan APBN. (2) Dalam hal selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dialokasikan pada tahun berjalan, selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik tersebut dapat diusulkan untuk dialokasikan dalam APBN dan/atau perubahan APBN tahun anggaran berikutnya. (3) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar kepada PT PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kelebihan pembayaran tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme sebagai berikut: a. diperhitungkan dengan pembayaran Subsidi Listrik tahun berjalan dan/atau utang Subsidi Listrik tahun-tahun sebelumnya; dan/atau b. disetor ke Kas Negara oleh PT PLN (Persero) sebagai penerimaan kembali belanja subsidi tahun anggaran yang lalu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterima oleh PT PLN (Persero).
Koreksi Anda