Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Teks Saat Ini
Pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 bersifat sementara.
Koreksi Anda
