Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Teks Saat Ini
(1) Subsidi Listrik yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun anggaran berjalan, pembayarannya dilakukan berdasarkan DIPA BUN tahun anggaran berikutnya.
(2) Penyediaan anggaran untuk pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
