Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PT PLN (Persero) dapat mengajukan koreksi setiap akhir triwulan. (2) Untuk mengajukan tagihan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) menyampaikan: a. surat permintaan koreksi atas pembayaran Subsidi Listrik kepada KPA BUN Subsidi Listrik; dan b. surat permintaan verifikasi data pendukung koreksi atas pembayaran Subsidi Listrik kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. (3) Surat permintaan koreksi dan surat permintaan verifikasi data pendukung koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan realisasi penjualan tenaga listrik per Golongan Tarif, realisasi BPP Tenaga Listrik per tegangan untuk pelanggan semua Golongan Tarif termasuk realisasi Susut Jaringan. (4) Untuk permintaan koreksi sampai dengan triwulan II, surat permintaan koreksi dan surat permintaan verifikasi data pendukung koreksi selain dilengkapi dengan data tagihan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga dilengkapi dengan realisasi SFC sampai dengan triwulan II. (5) Realisasi SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam perhitungan realisasi Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan realisasi SFC dan Susut Jaringan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (6) Dalam hal realisasi SFC dan Susut Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum diterbitkan pada saat PT PLN (Persero) mengajukan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik, SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam verifikasi perhitungan koreksi pembayaran Subsidi Listrik merupakan SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau perubahan APBN. (7) Hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atas data pendukung koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada KPA BUN Subsidi Listrik. (8) Penyampaian hasil verifikasi kepada KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah surat permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterima oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. (9) Berdasarkan surat permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan hasil verifikasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPA BUN Subsidi Listrik melakukan penelitian dan verifikasi terhadap perhitungan koreksi dan data pendukung pembayaran Subsidi Listrik. (10) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan dalam berita acara verifikasi dan digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran Subsidi Listrik. (11) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar bulanan kepada PT PLN (Persero) dengan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik tersebut akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero) dengan memperhatikan pagu yang tersedia dalam DIPA BUN. (12) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar bulanan kepada PT PLN (Persero) dengan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik tersebut dapat diperhitungkan dengan tagihan Subsidi Listrik PT PLN (Persero) periode berikutnya. (13) Pembayaran Subsidi Listrik berdasarkan perhitungan Subsidi Listrik yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan ayat (12) merupakan pembayaran 100% (seratus persen). (14) Dalam hal tidak terdapat tagihan Subsidi Listrik PT PLN (Persero) periode berikutnya, selisih lebih pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disetorkan ke Kas Negara oleh PT PLN (Persero) paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterima oleh PT PLN (Persero).
Koreksi Anda