Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau perubahan APBN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan usulan kebutuhan Subsidi Listrik berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran dengan memperhatikan siklus APBN.
(2) Usulan kebutuhan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan dengan melampirkan data pendukung dan penjelasan atas Parameter Subsidi Listrik.
(3) Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat mengusulkan besaran persentase margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
