Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang RPMK tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagai KPA BUN Subsidi Listrik.
(2) Dalam hal KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, Menteri Keuangan MENETAPKAN Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga sebagai pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik.
(3) Dalam hal pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, Menteri Keuangan MENETAPKAN Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran sebagai pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik.
(4) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3):
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
dan/atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Subsidi Listrik tidak dapat melaksanakan tugas.
(5) Penetapan pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) berakhir dalam hal:
a. KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terisi kembali oleh pejabat definitif; dan/atau
b. Pejabat definitif kembali dapat melaksanakan tugas.
(6) Pelaksana tugas KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
