Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ketua Komwasjak berhalangan sementara, wakil ketua Komwasjak melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Ketua Komwasjak.
(2) Dalam hal ketua Komwasjak berhalangan tetap atau telah berakhir masa jabatannya dan belum diangkat yang baru, Inspektur Jenderal menjabat sebagai pelaksana tugas ketua Komwasjak.
(3) Dalam hal Inspektur Jenderal berhalangan tetap, Sekretaris Jenderal menjabat sebagai pelaksana tugas ketua Komwasjak.
(4) Pelaksana tugas ketua Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai Ketua Komwasjak dipilih secara definitif.
Koreksi Anda
