Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Komposisi keanggotaan Komwasjak terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota yang berasal dari luar Kementerian;
b. wakil ketua merangkap anggota yang berasal dari luar Kementerian;
c. anggota yang berasal dari luar Kementerian yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pajak;
d. anggota yang berasal dari luar Kementerian yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang kepabeanan dan cukai;
e. anggota yang berasal dari luar Kementerian yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang hukum, ekonomi, dan/atau keuangan;
f. Sekretaris Jenderal; dan
g. Inspektur Jenderal.
-
-
(2) Komposisi keanggotaan Komwasjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup 3 (tiga) orang yang bukan pegawai negeri sipil.
(3) Anggota Komwasjak selain Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditunjuk kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Menteri dapat memberhentikan anggota Komwasjak sebelum jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
