Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.09/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 636); dan
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 239), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
