Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetap melakukan tindak lanjut atas rekomendasi Komwasjak yang disampaikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. - (2) Kajian dan/atau penanganan pengaduan yang sedang berlangsung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda