Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komwasjak melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (2) Komwasjak dapat menyampaikan laporan (atensi) pelaksanaan tugas segera kepada Menteri dalam hal terdapat informasi penting dan/atau merupakan evaluasi atas isu terkini atau kejadian yang menjadi perhatian pimpinan Kementerian dan/atau publik.
Koreksi Anda