Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) dapat menjadi bahan pertimbangan Menteri antara lain dalam: a. penunjukan kembali anggota Komwasjak; b. pemberhentian anggota Komwasjak; dan/atau c. penetapan target kinerja dan program pengawasan Komwasjak tahun berikutnya.
Koreksi Anda