Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komwasjak MENETAPKAN target kinerja tahunan untuk setiap anggota dan/atau secara kolektif yang disetujui oleh Menteri. (2) Pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara periodik paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Menteri. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Wakil Menteri.
Koreksi Anda