Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menangani pelanggaran kode etik oleh anggota Komwasjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, dibentuk dewan etik.
(2) Dewan etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Menteri, Wakil Menteri, dan pihak independen yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
