Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya, anggota Komwasjak dilarang:
a. menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau golongan;
b. memberikan rekomendasi dan/atau pendapat dalam hal terdapat benturan kepentingan;
c. menyebarluaskan rekomendasi/opini/kajian Komwasjak yang belum bersifat final, dan/atau bertentangan dengan kebijakan Kementerian dan peraturan perundang- undangan;
d. meminta atau menerima pemberian dari siapapun dan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan/atau kebijakan Kementerian;
e. menyalahgunakan data dan/atau informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan Komwasjak untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau golongan;
f. melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan kode etik, norma kesusilaan, dan kepatutan/kepantasan;
g. melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik dan/atau merusak citra dan martabat Komwasjak dan Kementerian;
h. menghilangkan dan/atau merusak barang, dokumen, dan/atau data milik negara;
i. bersikap dan/atau bertindak diskriminatif dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Komwasjak; dan
j. menjadi anggota dan/atau simpatisan aktif partai politik.
-
-
Koreksi Anda
