Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Komwasjak menyusun petunjuk pelaksanaan.
(2) Dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komwasjak berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Ketua Komwasjak.
Koreksi Anda
