Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komwasjak dibantu oleh unit sekretariat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. (2) Komwasjak dapat membentuk tim kerja sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Ketua Komwasjak.
Koreksi Anda