Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Komwasjak mengadakan rapat koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dengan Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengomunikasikan hasil kajian di bidang Perpajakan;
b. mengomunikasikan hasil evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi Perpajakan;
c. mengomunikasikan masukan atas rencana strategis Perpajakan dan strategi pencapaiannya;
d. memantau tindak lanjut penanganan pengaduan dan rekomendasi Komwasjak;
e. mengharmonisasikan bahan laporan kepada Menteri; dan
-
-
f. mendapatkan tanggapan dan masukan dari Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
