Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-09-2023 Tahun 2023 tentang KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komwasjak mengadakan rapat koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dengan Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengomunikasikan hasil kajian di bidang Perpajakan; b. mengomunikasikan hasil evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi Perpajakan; c. mengomunikasikan masukan atas rencana strategis Perpajakan dan strategi pencapaiannya; d. memantau tindak lanjut penanganan pengaduan dan rekomendasi Komwasjak; e. mengharmonisasikan bahan laporan kepada Menteri; dan - - f. mendapatkan tanggapan dan masukan dari Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda