Pasal I
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.06/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: