PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PKN STAN memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kedudukan PKN STAN.
(2) Otonomi pengelolaan PKN STANsebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. otonomi pengelolaan di bidang akademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional PKN STANserta pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; dan
b. otonomi pengelolaan di bidang nonakademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional PKN STANserta pelaksanaan organisasi, keuangan,
kemahasiswaan, kepegawaian, sarana, dan prasarana.
(3) Otonomi pengelolaan PKN STANsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. transparan;
c. nirlaba;
d. penjaminan mutu; dan
e. efektivitas dan efisiensi.
(1) PKN STANmenyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa barudengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraanseleksi penerimaan mahasiswa baruditetapkan oleh Direktur,setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pertimbangan.
(1) PKN STAN menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang keuangan negara.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi PKN STAN berdasarkan paket menggunakan Satuan Kredit Semester.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Vokasi PKN STAN diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Satu tahun akademikuntuk Pendidikan Vokasi di PKN STAN dibagi dalam 2 (dua) semester.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan
dengan Keputusan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar dalam penyelenggaran Pendidikan Vokasidi PKN STAN.
(2) Bahasa asing dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di PKN STAN.
(1) Proses belajar mengajar dilaksanakan secara sistematis, melalui tatap muka terjadwal, penugasan terstruktur, dan kegiatan belajar mandiri.
(2) Dalam proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan:
a. akademik non kredit;dan
b. non akademik, sebagai pendukung pembelajaran.
(3) Kegiatan akademik non kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari ceramah/kuliah umum, workshop, praktikum, simulasi, magang, seminar, diskusi panel, simposium, lokakarya, praktek kerja/studi lapangan, asistensi, tutorial, dan sejenisnya baik yang melekat di tiap mata kuliah tertentu atau kelompok mata kuliah.
(4) Kegiatan non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a. dimaksudkan untuk mendidik kepribadian mahasiswa;
dan
b. dapat dilaksanakan melalui kegiatancapacity building, kompetisi mahasiswa, keorganisasian, dan program sosial kemasyarakatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan proses belajar mengajar diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Pendidikan Vokasi PKN STAN diselenggarakan berdasarkan Kurikulum masing-masing program studi yang mengacu pada ketentuan peraturanperundang- undangan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. disusun dengan memperhatikan kebutuhan unit pengguna; dan
b. dilaksanakan denganmenggunakan satuan jam per minggu yang dapat disetarakan dengan SKS.
(3) Evaluasi dan perubahan Kurikulum dilakukan secara berkala.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum ditetapkandengan Keputusan Direktur,setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dinilai secara berkala melalui:
a. ujian;
b. pelaksanaan tugas; dan/atau
c. pengamatan.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui:
a. ujian harian;
b. ujian tengah semester;
c. ujian akhir semester; dan/atau
d. ujian akhir program studi.
(3) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, berupa ujian laporan akhir studi, ujian kompetensi, ujian sertifikasi keahlian, dan/atau ujian komprehensif.
(4) Nilai akhir hasil belajar semester merupakan nilai gabungan hasil ujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c.
(5) Nilai ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan nilai akhir hasil belajar
semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0 atau dengan menggunakan huruf antara dan nilai antara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian dan penilaian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) PKN STAN melaksanakan kegiatan penelitian yang antara lainmeliputi:
a. penelitian dasar;
b. penelitian terapan; dan/atau
c. penelitian pengembangan.
(2) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditujukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(3) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,ditujukanuntuk menghasilkan tindakan aplikatif yang dapat dipraktekkan bagi pemecahan masalah tertentu.
(4) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditujukan untuk menunjang pendidikan, mengembangkan, memperdalam dan/atau memperluas ilmu (pendidikan) dan/atau teknologi yang telah ada.
(5) Kegiatan penelitian diselenggarakan di laboratorium, kantor pelayanan, lapangan/masyarakat, kantor instansi pemerintah, dan kantor instansi lainnyayang dapat bersifat 1 (satu) bidang atau multi bidang.
(6) Pelaksanaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat(PPPM) atau unit kerja lain yang relevan.
(7) Hasil kegiatan penelitian didokumentasikan di:
a. perpustakaan; dan/atau
b. publikasi.
(8) Publikasiatas hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, dimuat dalam:
a. terbitan berkala ilmiah dalam negeri;
b. terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi;
c. terbitan ilmiah internasional;atau
d. publikasi ilmiah lainnya, yang diakui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(9) Kegiatan penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
(10) Hasil penelitian memperoleh perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan peraturan Direktur,setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) PKN STAN menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan serta berorientasi kepada masalah- masalah pembangunan regional dan pembangunan nasional.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilaksanakan di bawahPPPM atau unit kerja lain yang relevan;
b. dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian;
c. dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multi- sektor;
d. dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain;
dan
e. diselenggarakan dengan melibatkan dosen, mahasiswa, dan tenaga fungsional baik secara perseorangan maupun kelompok.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Hasil-hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur,setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) PKN STAN menjunjung tinggi etika akademik.
(2) Sivitas Akademika terikat dalam kode etik yang mengatur keharusan:
a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya;
b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat PKN STAN;dan
c. menjagadisiplin dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan kewajiban.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebebasan mimbar akademik; dan
b. otonomi keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik PKN STAN.
(4) Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
(5) Dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik, Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan setelah mendapat persetujuan Direktur.
Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dimaksudkanuntuk memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara bebas sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(1) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b merupakan:
a. kegiatan keilmuan yang mengacu pada norma dan kaidah keilmuan; dan
b. pedoman dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau senibagi PKN STAN dan Sivitas Akademika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perwujudan kebebasan akademik diatur dengan PeraturanSenat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sebagai pengakuan dan bukti kelulusan program diploma, PKN STAN memberikan ijazah dengan gelar:
a. Ahli Pratama (A.P.) untuk Diploma I;
b. Ahli Madya (A.Md.) untuk Diploma III;dan
c. Sarjana Sains Terapan (S.S.T.) untuk Diploma IV.
(2) Gelar A.P, A.Md. atau S.S.T. sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan.
(3) Lulusan PKN STAN berhak mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan semua kewajiban akademik, administrasi, dan ikatan dinassesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Direktur PKN STAN berwenang untuk mencabut ijazah lulusan PKN STAN, apabila lulusan dimaksud terbukti melakukan:
a. pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat administratif pendaftaran masuk Sekolah Tinggi Akuntansi Negara/PKN STAN;
b. kecurangan akademik; dan
c. plagiarisme.
(5) Pencabutan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan Keputusan Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(1) PKN STAN menyelenggarakan acara:
a. Pengukuhan Mahasiswa Baru;
b. Wisuda; dan
c. Dies Natalis.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diselenggarakan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan/wisudawan.
(3) Dalam Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wisudawan mengucapkan janji wisudawan.
(4) Pengukuhan Mahasiwa Baru, Wisuda, dan Dies Natalis diselenggarakan dalam Sidang Senat Terbuka.