Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari Rekening Panas Bumi ke RKUN sebagai PNBP panas bumi dengan mempertimbangkan: a. jangka waktu pencadangan Reimbursement PPN telah melebihi 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya berita acara rekonsiliasi; b. transaksi Reimbursement PPN tidak memenuhi kualifikasi untuk dibayarkan dan tidak dapat diajukan kembali oleh pengusaha; c. terdapat selisih lebih antara pencadangan dengan angka pengajuan yang tidak diajukan kembali pada pengajuan Reimbursement PPN; dan/atau d. dalam rangka optimalisasi PNBP. (3) Pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN panas bumi dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada triwulan IV. (4) Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan konfirmasi kepada Pengusaha dalam rangka pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN. (5) Pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap mempertimbangkan jumlah outstanding PPN panas bumi yang dimiliki oleh Pengusaha dan tidak menyebabkan terhentinya pembayaran Reimbursement PPN di tahun berjalan.
Koreksi Anda