Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan PNBP dari kegiatan pengusahaan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi: a. pelaksanaan Setoran Bagian Pemerintah; b. pelaksanaan rekonsiliasi data panas bumi dalam rangka penghitungan PNBP panas bumi; dan c. pemindahbukuan PNBP panas bumi ke RKUN. (2) Selain melaksanakan penghitungan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran juga melakukan pengajuan dan/atau penyelesaian kewajiban pemerintah di sektor panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda