Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyusunan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat permintaan data yang terdiri atas: a. data rencana Setoran Bagian Pemerintah, rencana Reimbursement PPN, rencana penggantian Bonus Produksi, dan rencana penggantian pungutan lainnya yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Pengusaha; dan b. data rencana besaran PBB Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Pajak, untuk tahun anggaran yang direncanakan dan 4 (empat) tahun selanjutnya.
Koreksi Anda