Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 199-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibagihasilkan kepada daerah.
Koreksi Anda
