Pasal 1
(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium
Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya.