Pasal I
Mengubah Lampiran I Angka I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sehingga menjadi sebagai berikut :
NO URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR
I. ROTAN
A. Rotan Washed and Sulphurized (W/S) dari jenis rotan Taman/Sega (Calamus caesius) dan Irit (Calamus trachycoleus) dengan diameter 4 mm sampai dengan 16 mm ex.
1401.20.00.00 20%
B. Rotan Setengah Jadi dari segala jenis rotan dalam bentuk poles halus yaitu rotan yang telah dipoles sepanjang batang tanpa kulit ari.
ex.
1401.20.00.00 15%
C. Rotan Setengah Jadi dari segala jenis rotan dalam bentuk hati rotan yaitu hasil proses pembelahan rotan, berbentuk bulat atau persegi, tanpa kulit sepanjang batang.
ex.
1401.20.00.00 15%
D. Rotan Setengah Jadi dari segala jenis rotan dalam bentuk kulit rotan yaitu lembaran kulit rotan yang diperoleh dari pengulitan rotan bulat.
ex.
1401.20.00.00 15%