Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PERMEN Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 198-pmk-08-2017 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP DAN KRITERIA PENUGASAN KHUSUS
Ruang Lingkup Penugasan Khusus
Kriteria Penugasan Khusus Ekspor
FASILITAS PEMBIAYAAN EKSPOR PENUGASAN KHUSUS
Bentuk Fasilitas Pembiayaan Ekspor Penugasan Khusus
Pembiayaan
Penjaminan
Asuransi
KOMITE
SUMBER DAN PENEMPATAN DANA PENUGASAN KHUSUS
Sumber Dana Penugasan Khusus
Penempatan dan Pemanfaatan Dana Penugasan Khusus
TATA CARA PENGUSULAN PENUGASAN KHUSUS
Tata Cara Pengusulan Program Ekspor
Penilaian atas Usulan Program Ekspor
Keputusan Penugasan Khusus
TATA CARA PENGUSULAN TRANSAKSI ATAU PROYEK PENUGASAN KHUSUS
Tata Cara Pengusulan Transaksi atau Proyek
Penilaian atas Usulan Transaksi atau Proyek
Persetujuan atau Penolakan atas Usulan Transaksi atau Proyek
TATA CARA PELAKSANAAN PENUGASAN KHUSUS
Tata Cara Pembayaran Pembiayaan Penugasan Khusus
Imbalan Pembiayaan, Imbal Jasa dan Biaya Administrasi Penjaminan, Premi Asuransi, Denda, dan Penggantian Kerugian
Kerja Sama Pelaksanaan Penugasan Khusus
PENANGANAN PEMBIAYAAN EKSPOR BERMASALAH PADA PENUGASAN KHUSUS
Penanganan Pembiayaan Ekspor Bermasalah
Penanganan atas Penjaminan dan Asuransi Bermasalah
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
MONITORING DAN EVALUASI
PERUBAHAN DAN PENCABUTAN PENUGASAN KHUSUS
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP