Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
PERMEN Nomor 197-pmk-07-2020 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
ditambahkan 3 (tiga) paragraf yakni Paragraf 12, Paragraf 13, dan Paragraf 14 serta di antara Pasal 41 dan Pasal 42, disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 41A, Pasal 41B,
Pasal 41A
Penyaluran Dana Pelayanan PPA dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b. tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana Pelayanan PPA kepada Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan
anak, terdiri atas:
a. laporan realisasi penyerapan dana; dan
b. laporan realisasi penggunaan dana.
(2) Laporan realisasi Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana Pelayanan PPA tahun anggaran sebelumnya; dan
b. paling lambat tanggal 22 November untuk laporan realisasi Dana Pelayanan PPA tahap I.
(3) Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Pelayanan PPA.
(4) Laporan realisasi Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi.
(5) Penyaluran Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana Pelayanan PPA, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana Pelayanan PPA tahun anggaran sebelumnya; dan
b. penyaluran tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan Dana Pelayanan PPA tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
2. laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan PPA tahap I.
(6) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyaluran Dana Pelayanan PPA dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak paling lambat tanggal 21 Agustus.
(7) Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana Pelayanan PPA tidak dapat dilakukan.
(8) Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus dan 22 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya.
Penyaluran Dana Pelayanan PPA dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b. tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana Pelayanan PPA kepada Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan
anak, terdiri atas:
a. laporan realisasi penyerapan dana; dan
b. laporan realisasi penggunaan dana.
(2) Laporan realisasi Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana Pelayanan PPA tahun anggaran sebelumnya; dan
b. paling lambat tanggal 22 November untuk laporan realisasi Dana Pelayanan PPA tahap I.
(3) Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Pelayanan PPA.
(4) Laporan realisasi Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi.
(5) Penyaluran Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana Pelayanan PPA, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana Pelayanan PPA tahun anggaran sebelumnya; dan
b. penyaluran tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan Dana Pelayanan PPA tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
2. laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan PPA tahap I.
(6) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyaluran Dana Pelayanan PPA dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak paling lambat tanggal 21 Agustus.
(7) Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana Pelayanan PPA tidak dapat dilakukan.
(8) Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus dan 22 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya.
Pasal 41C
Penyaluran Dana Fasilitasi Penanaman Modal dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b. tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Penyaluran Dana Fasilitasi Penanaman Modal dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b. tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal kepada
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, terdiri atas:
a. laporan realisasi penyerapan dana; dan
b. laporan realisasi penggunaan dana.
(2) Laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal tahun anggaran sebelumnya; dan
b. paling lambat tanggal 22 November untuk laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal tahap I.
(3) Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Fasilitasi Penanaman Modal.
(4) Laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi.
(5) Penyaluran Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41C dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal tahun anggaran sebelumnya; dan
b. penyaluran tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan Dana Fasilitasi Penanaman Modal tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
2. laporan realisasi penggunaan Dana Fasilitasi Penanaman Modal tahap I.
(6) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyaluran Dana Fasilitasi Penanaman Modal dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal paling lambat tanggal 21 Agustus.
(7) Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana Fasilitasi Penanaman Modal tidak dapat dilakukan.
(8) Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus dan 22 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya.
Pasal 41E
Penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen)
dari pagu alokasi; dan
b. tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
Pasal 41F
Pasal 42
Pasal 44
(1) Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam APBD/perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang meliputi Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana BOK, Dana BOKB, Dana Pelayanan Adminduk, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana Bantuan BLPS, Dana Pelayanan PPA, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing
dana pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan perhitungan sisa Dana BOS untuk diperhitungkan pada rekomendasi penyaluran Dana BOS tahun anggaran berikutnya dan melaporkan sisa dana BOS ke Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang meliputi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOS Afirmasi tidak diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya.
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Pasal 46
(1) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6), Pasal 35 ayat (6), Pasal 37 ayat (6), Pasal 39 ayat (6), Pasal 41 ayat (7), Pasal 41B ayat (6), Pasal 41D ayat (6), dan Pasal 41F ayat
(6) belum diterima atau tidak memenuhi persyaratan persentase penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf b, Pasal 35 ayat (5) huruf b, Pasal 37 ayat (5) huruf b, Pasal 39 ayat (5) huruf b, Pasal 41 ayat (5) huruf b, Pasal 41B ayat (5) huruf b, Pasal 41D ayat (5) huruf b, dan Pasal 41F ayat (5) huruf b, penyaluran Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Adminduk, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana
Bantuan BLPS, Dana Pelayanan PPA, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dihentikan.
(2) Dalam hal Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Adminduk, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana Bantuan BLPS, Dana Pelayanan PPA, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tidak disalurkan atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban pada pihak ketiga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
18. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1) Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan DAK Nonfisik, KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD menyampaikan Laporan Keuangan Tingkat KPA kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(2) Berdasarkan Laporan Keuangan Tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun Laporan Keuangan BA BUN TKDD.
(3) Laporan Keuangan Tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Laporan Keuangan BA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD.
19. Ketentuan pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Persyaratan penyaluran DAK Nonfisik berupa laporan realisasi DAK Nonfisik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a, Pasal 27 ayat (5) huruf a, Pasal 29 ayat (5) huruf a, Pasal 31 ayat (5) huruf a, Pasal 33 ayat (5) huruf a, Pasal 35 ayat (5) huruf a, Pasal 37 ayat (5) huruf a, Pasal 39 Ayat
(5) huruf a, Pasal 41 ayat (5) huruf a, Pasal 41B ayat (5) huruf a, Pasal 41D ayat (5) hurut a, dan Pasal 41F ayat
(5) huruf a dikecualikan untuk Daerah yang pada tahun anggaran sebelumnya tidak menerima DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
20. Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
Pasal II
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pengelolaan DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen)
dari pagu alokasi; dan
b. tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, terdiri atas:
a. laporan realisasi penyerapan dana; dan
b. laporan realisasi penggunaan dana.
(2) Laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tahun anggaran sebelumnya; dan
b. paling lambat tanggal 22 November untuk laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tahap I.
(3) Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
(4) Laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi.
(5) Penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41E dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tahun anggaran sebelumnya; dan
b. penyaluran tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
2. laporan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tahap I.
(6) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian paling lambat tanggal 21 Agustus.
(7) Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tidak dapat dilakukan.
(8) Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus, dan 22 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya.
13. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Pasal 44
(1) Sisa DAK Nonfisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh Pemerintah Daerah dalam APBD/perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang meliputi Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana BOK, Dana BOKB, Dana Pelayanan Adminduk, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana Bantuan BLPS, Dana Pelayanan PPA, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing
dana pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan perhitungan sisa Dana BOS untuk diperhitungkan pada rekomendasi penyaluran Dana BOS tahun anggaran berikutnya dan melaporkan sisa dana BOS ke Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Sisa DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang meliputi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOS Afirmasi tidak diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya.
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Pasal 46
(1) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6), Pasal 35 ayat (6), Pasal 37 ayat (6), Pasal 39 ayat (6), Pasal 41 ayat (7), Pasal 41B ayat (6), Pasal 41D ayat (6), dan Pasal 41F ayat
(6) belum diterima atau tidak memenuhi persyaratan persentase penyerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf b, Pasal 35 ayat (5) huruf b, Pasal 37 ayat (5) huruf b, Pasal 39 ayat (5) huruf b, Pasal 41 ayat (5) huruf b, Pasal 41B ayat (5) huruf b, Pasal 41D ayat (5) huruf b, dan Pasal 41F ayat (5) huruf b, penyaluran Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Adminduk, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana
Bantuan BLPS, Dana Pelayanan PPA, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dihentikan.
(2) Dalam hal Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Adminduk, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana Bantuan BLPS, Dana Pelayanan PPA, Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tidak disalurkan atau disalurkan sebagian, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban pada pihak ketiga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
18. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1) Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan DAK Nonfisik, KPA Pengelolaan Penyaluran TKDD menyampaikan Laporan Keuangan Tingkat KPA kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(2) Berdasarkan Laporan Keuangan Tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemimpin PPA Pengelolaan BUN menyusun Laporan Keuangan BA BUN TKDD.
(3) Laporan Keuangan Tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Laporan Keuangan BA BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKDD.
19. Ketentuan pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Persyaratan penyaluran DAK Nonfisik berupa laporan realisasi DAK Nonfisik tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a, Pasal 27 ayat (5) huruf a, Pasal 29 ayat (5) huruf a, Pasal 31 ayat (5) huruf a, Pasal 33 ayat (5) huruf a, Pasal 35 ayat (5) huruf a, Pasal 37 ayat (5) huruf a, Pasal 39 Ayat
(5) huruf a, Pasal 41 ayat (5) huruf a, Pasal 41B ayat (5) huruf a, Pasal 41D ayat (5) hurut a, dan Pasal 41F ayat
(5) huruf a dikecualikan untuk Daerah yang pada tahun anggaran sebelumnya tidak menerima DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
20. Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
Pasal II
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pengelolaan DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal kepada
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, terdiri atas:
a. laporan realisasi penyerapan dana; dan
b. laporan realisasi penggunaan dana.
(2) Laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal tahun anggaran sebelumnya; dan
b. paling lambat tanggal 22 November untuk laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal tahap I.
(3) Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Fasilitasi Penanaman Modal.
(4) Laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi.
(5) Penyaluran Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41C dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana Fasilitasi Penanaman Modal tahun anggaran sebelumnya; dan
b. penyaluran tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan Dana Fasilitasi Penanaman Modal tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
2. laporan realisasi penggunaan Dana Fasilitasi Penanaman Modal tahap I.
(6) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyaluran Dana Fasilitasi Penanaman Modal dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal paling lambat tanggal 21 Agustus.
(7) Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana Fasilitasi Penanaman Modal tidak dapat dilakukan.
(8) Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus dan 22 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya.
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, terdiri atas:
a. laporan realisasi penyerapan dana; dan
b. laporan realisasi penggunaan dana.
(2) Laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat tanggal 15 Juli untuk laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tahun anggaran sebelumnya; dan
b. paling lambat tanggal 22 November untuk laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tahap I.
(3) Penyampaian laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
(4) Laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi.
(5) Penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41E dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyaluran tahap I berupa laporan realisasi Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tahun anggaran sebelumnya; dan
b. penyaluran tahap II berupa:
1. laporan realisasi penyerapan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tahap I yang menunjukkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD; dan
2. laporan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tahap I.
(6) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dapat dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian paling lambat tanggal 21 Agustus.
(7) Dalam hal rekomendasi belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian tidak dapat dilakukan.
(8) Dalam hal tanggal 15 Juli, 21 Agustus, dan 22 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) pada hari kerja berikutnya.
13. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal:
a. Dana BOS Reguler yang telah disalurkan ke Rekening Sekolah; atau
b. Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP PAUD, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang telah disalurkan ke RKUD, tidak mencukupi untuk pembayaran tiap triwulan/semester/tahap yang berkenaan, kekurangan dana dapat dipenuhi melalui dana cadangan masing-masing DAK Nonfisik.
(2) Sekolah menyampaikan permohonan penyaluran dana cadangan BOS Reguler, atau Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan penyaluran dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, dan/atau BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan disertai dengan perhitungan kurang salur.
(3) Berdasarkan permohonan penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan perhitungan kebutuhan penyaluran dana cadangan BOS Reguler, TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, dan/atau BOP Kesetaraan.
(4) Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi
penyaluran dana cadangan BOS Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diterima paling lambat minggu pertama bulan September.
(5) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar penyaluran dana cadangan BOS Reguler.
(6) Dalam hal terdapat sisa dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekolah wajib melaporkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(7) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekapitulasi atas laporan sisa dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) kepada Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(8) Penyampaian rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya bisa dilakukan 1 kali selama 1 tahun anggaran.
(9) Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, dan/atau BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, dan/atau BOP Kesetaraan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diterima paling lambat tanggal 30 November.
(10) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Dalam hal terdapat sisa dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(10). Pemerintah Daerah wajib melaporkan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(12) Dalam hal tanggal 30 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) pada hari kerja berikutnya.
14. Pasal 43 dihapus;
15. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan DAK Nonfisik:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOK;
c. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KB melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOKB;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah melakukan verifikasi atas
kebutuhan riil Dana P2UKM;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Pelayanan Adminduk;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Pelayanan Kepariwisataan;
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Bantuan BLPS;
h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana PPA;
i. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Fasilitasi Penaman Modal; dan
j. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berakhir untuk Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG
PNSD; dan
b. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir untuk Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana BOK, Dana BOKB, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Adminduk, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana Bantuan BLPS, Dana Pelayanan PPA, Dana Fasilitasi Penaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
(4) Dalam hal berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perkiraan lebih salur DAK Nonfisik, Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran periode berikutnya dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran DAK Nonfisik periode berikutnya sesuai kebutuhan riil untuk memenuhi pembayaran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun anggaran.
17. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan mengenai:
a. format laporan realisasi pembayaran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1);
b. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);
c. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOP Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);
d. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1);
e. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1);
f. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);
g. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
h. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1);
i. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)
j. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41B ayat (1);
k. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41D ayat
(1);
l. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41F ayat (1); dan
m. format rekapitulasi SP2D DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), Pasal 41 ayat (3), Pasal 41B ayat (3), Pasal 41D ayat
(3) dan Pasal 41F ayat (3), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal:
a. Dana BOS Reguler yang telah disalurkan ke Rekening Sekolah; atau
b. Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP PAUD, dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang telah disalurkan ke RKUD, tidak mencukupi untuk pembayaran tiap triwulan/semester/tahap yang berkenaan, kekurangan dana dapat dipenuhi melalui dana cadangan masing-masing DAK Nonfisik.
(2) Sekolah menyampaikan permohonan penyaluran dana cadangan BOS Reguler, atau Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan penyaluran dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, dan/atau BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan disertai dengan perhitungan kurang salur.
(3) Berdasarkan permohonan penyaluran dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan perhitungan kebutuhan penyaluran dana cadangan BOS Reguler, TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, dan/atau BOP Kesetaraan.
(4) Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi
penyaluran dana cadangan BOS Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diterima paling lambat minggu pertama bulan September.
(5) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar penyaluran dana cadangan BOS Reguler.
(6) Dalam hal terdapat sisa dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekolah wajib melaporkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(7) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekapitulasi atas laporan sisa dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) kepada Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(8) Penyampaian rekomendasi penyaluran dana cadangan BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya bisa dilakukan 1 kali selama 1 tahun anggaran.
(9) Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, dan/atau BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, dan/atau BOP Kesetaraan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diterima paling lambat tanggal 30 November.
(10) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Dalam hal terdapat sisa dana cadangan TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, BOP PAUD, BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(10). Pemerintah Daerah wajib melaporkan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(12) Dalam hal tanggal 30 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) pada hari kerja berikutnya.
14. Pasal 43 dihapus;
15. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Berdasarkan laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan DAK Nonfisik:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOK;
c. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KB melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana BOKB;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah melakukan verifikasi atas
kebutuhan riil Dana P2UKM;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Pelayanan Adminduk;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Pelayanan Kepariwisataan;
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Bantuan BLPS;
h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana PPA;
i. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Fasilitasi Penaman Modal; dan
j. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melakukan verifikasi atas kebutuhan riil Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum triwulan berakhir untuk Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG
PNSD; dan
b. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir untuk Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, Dana BOP Museum dan Taman Budaya, Dana BOK, Dana BOKB, Dana PK2UKM, Dana Pelayanan Adminduk, Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dana Bantuan BLPS, Dana Pelayanan PPA, Dana Fasilitasi Penaman Modal, dan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
(4) Dalam hal berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perkiraan lebih salur DAK Nonfisik, Kementerian Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran periode berikutnya dan/atau penyesuaian jumlah penyaluran DAK Nonfisik periode berikutnya sesuai kebutuhan riil untuk memenuhi pembayaran DAK Nonfisik sampai dengan akhir tahun anggaran.
17. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan mengenai:
a. format laporan realisasi pembayaran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1);
b. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);
c. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOP Museum dan Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);
d. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1);
e. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1);
f. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana PK2UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);
g. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Adminduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
h. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1);
i. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Bantuan BLPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)
j. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Pelayanan PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41B ayat (1);
k. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Fasilitasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41D ayat
(1);
l. format laporan realisasi penyerapan dan laporan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41F ayat (1); dan
m. format rekapitulasi SP2D DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), Pasal 41 ayat (3), Pasal 41B ayat (3), Pasal 41D ayat
(3) dan Pasal 41F ayat (3), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.