Pasal 1
(1) Alokasi definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2012 ditetapkan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2012.
(2) Alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.687.710.366.540,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh tujuh miliar tujuh ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus empat puluh rupiah).
(3) Rincian alokasi definitif DBH CHT sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.