Pasal 1
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.