Pasal 1
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Umum yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011 merupakan Penerimaaan Negara Bukan Pajak SDA Pertambangan Umum yang belum dibagihasilkan kepada provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp1.775.103.004.192,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh lima miliar seratus tiga juta empat ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp24.413.611.455,00 (dua puluh empat miliar empat ratus tiga belas juta enam ratus sebelas ribu empat ratus lima puluh lima rupiah); dan
b. Royalty sebesar Rp1.750.689.392.737,00 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).
(3) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 untuk provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.